Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik Ahsan.

  2. Memperoleh pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Klinik Ahsan.

  3. Memperoleh pelayanan umum kegawatdaruratan dengan syarat administrasi yang lengkap.

  4. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis penyakit yang diderita dan tata cara tindakan medis yang akan dilakukan, resiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosisi terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

  5. Memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.

  6. Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan oleh petugas terhadap dirinya.

  7. Diperlakukan dengan manusiawi dan bermartabat serta dijaga kerahasiaannya.

  8. Berhak menyampaikan keluhan/saran yang berkaitan dengan pelayanan.

  9. Pasien berhak untuk memilih tenaga medis yang diinginkan sesuai peraturan yang berlaku di Klinik Ahsan.

  10. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pasien

  1. Berlaku sopan dan ramah.

  2. Membawa kartu berobat atau kartu kepesertaan (BPJS Kesehatan) atau Kartu NIK/KTP.

  3. Mengikuti alur pelayanan Klinik Ahsan.

  4. Pasien berkewajiban membayar imbalan jasa pelayanan (bagi pasien umum).

  5. Pasien berkewajiban memberikan informasi yang jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter pemeriksa.

  6. Pasien berkewajiban memenuhi segala instruksi medis dalam pengobatannya.

  7. Pasien berkewajiban mematuhi segala peraturan yang berlaku di Klinik Ahsan.

  8. Menjaga kebersihan dan lingkungan dan tidak merokok di area Klinik Ahsan.

TANYA KAMI

Silahkan klik tombol di bawah ini untuk mendapatkan jawaban & berbagi pengalaman anda.